Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

98/Pdt.G/2024/PA Msh

Nomor98/Pdt.G/2024/PA Msh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA_Msh
Panjang Dokumen19.661 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 98/Pdt.G/2024/PA.Msh. dari Pemohon; Menyatakan perkara Nomor 98/Pdt.G/2024/PA.Msh di cabut ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →