Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

98/Pdt.G/2024/MS.Bkj

Nomor98/Pdt.G/2024/MS.Bkj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanMS.Bkj
Panjang Dokumen75.387 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Hasnan Hajri bin Ishak) kepada Penggugat (Suhailah Mumtazah Kemala binti Mohd. Yusuf); Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebelum Tergugat mengambil akta cerai; Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren untuk menyerahkan akta cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi diktum angka 4…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →