98/Pdt.G/2024/MS.Bkj
| Nomor | 98/Pdt.G/2024/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | MS.Bkj |
| Panjang Dokumen | 75.387 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Hasnan Hajri bin Ishak) kepada Penggugat (Suhailah Mumtazah Kemala binti Mohd. Yusuf); Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebelum Tergugat mengambil akta cerai; Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren untuk menyerahkan akta cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi diktum angka 4…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →