98/Pdt.G/2023/PA.Pkp
| Nomor | 98/Pdt.G/2023/PA.Pkp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pkp |
| Panjang Dokumen | 54.084 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu Bain Shugra Tergugat (Tergugat ) terhadap Penggugat (Penggugat ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 745000,- ( tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →