985/Pdt.G/2024/PA.ME
| Nomor | 985/Pdt.G/2024/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ME |
| Panjang Dokumen | 16.223 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 985/Pdt.G/2024/PA.ME dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp211.800,00 (dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →