Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

984/Pdt.G/2025/PA.Tbh

Nomor984/Pdt.G/2025/PA.Tbh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Tbh
Panjang Dokumen65.982 karakter

Amar Putusan

MengabulkanpermohonanPemohon; Memberi izin kepadaPemohon ( Jais Bin Idrak ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Asma Wati Binti Hasan Basri ) di depan sidangPengadilan Agama Tembilahan; Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian tanggal 06 Januari 2026 sebagai berikut: 3.1 Pemohon membayar nafkah selama masa iddah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 3.2 Pemohon membayar mut?ah kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →