984/Pdt.G/2025/PA.Tbh
| Nomor | 984/Pdt.G/2025/PA.Tbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tbh |
| Panjang Dokumen | 65.982 karakter |
Amar Putusan
MengabulkanpermohonanPemohon; Memberi izin kepadaPemohon ( Jais Bin Idrak ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Asma Wati Binti Hasan Basri ) di depan sidangPengadilan Agama Tembilahan; Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian tanggal 06 Januari 2026 sebagai berikut: 3.1 Pemohon membayar nafkah selama masa iddah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 3.2 Pemohon membayar mut?ah kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →