981/Pdt.G/2024/PA.Kdi
| Nomor | 981/Pdt.G/2024/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 252.646 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menetapkan harta berupa : 1 (Satu) buah Rumah Toko seluas 139 M 2 (seratus tiga puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di xxxxxx dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara Berbatasan dengan : Saluran Sebelah Timur Berbatasan dengan : Tanah dikuasai oleh xxxxx Sebelah Selatan Berbatasan dengan : xxxxx Sebelah Barat Berbatasan dengan : xxxx…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →