Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

97/Pdt.G/2026/PA.Prw

Nomor97/Pdt.G/2026/PA.Prw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Prw
Panjang Dokumen16.117 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 97/Pdt.G/2026/PA.Prw dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pringsewu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →