97/Pdt.G/2026/PA.Prw
| Nomor | 97/Pdt.G/2026/PA.Prw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Prw |
| Panjang Dokumen | 16.117 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 97/Pdt.G/2026/PA.Prw dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pringsewu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →