97/Pdt.G/2026/PA.Gs
| Nomor | 97/Pdt.G/2026/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 20.637 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 97/Pdt.G/2026/PA.Gs dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gresik untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →