Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

97/Pdt.G/2026/PA.Gs

Nomor97/Pdt.G/2026/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Gs
Panjang Dokumen20.637 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 97/Pdt.G/2026/PA.Gs dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gresik untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →