Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

978/Pdt.G/2021/PN Mdn

Nomor978/Pdt.G/2021/PN Mdn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPN_Mdn
Panjang Dokumen446.338 karakter

Amar Putusan

Menggugat Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 45.023.000,00 secara tanggung renteng.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →