Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

978/PDT/2023/PT DKI

Nomor978/PDT/2023/PT DKI
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT_DKI
Panjang Dokumen30.965 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II, Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 14 November 2022 Nomor 242/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim, Menghukum para Pembanding semula Tegugat I dan Tegugat II membayarg biaya dalam kedua tingkat peradilan.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →