975/Pdt.G/2024/PA.ME
| Nomor | 975/Pdt.G/2024/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ME |
| Panjang Dokumen | 44.624 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Riski Andi Saputra Bin Heriadi ) terhadap Penggugat ( Laura Irsalen Viranica Binti Irwan Sapari ); Menetapkan anak yang bernama Ravanza Fatih Al Vijri Bin Riski Andi Saputra lahir tanggal 17 Juni 2022 dalam kuasa asuh (hadhanah) Penggugat, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →