Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

971/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor971/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen40.016 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Ivo Albira bin Ridwan )terhadap Penggugat ( Normitri, S.Pd binti Yon Hendri ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →