Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

97/K_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor97/K_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM.II-08
Panjang Dokumen56.078 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muh. Azizul Rahmad dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dengan pembegratan dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun serta dipecat dari dinas militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →