96/Pdt.P/2026/PA.Smd
| Nomor | 96/Pdt.P/2026/PA.Smd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Smd |
| Panjang Dokumen | 66.726 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama CHANTIKA AULIA AGUSTINA binti BAHTIAR untuk melangsungkan perkawinan dengan MUHAMMAD RAYNALDO PURMANTO bin PURMANTO di Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →