96/Pdt.P/2024/PA.ML
| Nomor | 96/Pdt.P/2024/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 101.371 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Yolanda Putri Lahara binti Yonas Pikairah untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama Joni Suproto bin Udin ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →