Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

96/Pdt.P/2024/PA.ML

Nomor96/Pdt.P/2024/PA.ML
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen101.371 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Yolanda Putri Lahara binti Yonas Pikairah untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama Joni Suproto bin Udin ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →