96/Pdt.P/2022/PA.JU
| Nomor | 96/Pdt.P/2022/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.JU |
| Panjang Dokumen | 35.776 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikah dengan seorang wanita bernama Tasya Lilik Nurjanah binti Saifudin ; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →