96/Pdt.P/2022/PA.Buol
| Nomor | 96/Pdt.P/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 32.952 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Abd. Rahman Jupori bin Suleman ) dengan Pemohon II ( Risna Al. Bakir binti Karim Al. Bakir ) yang dilangsungkan pada tanggal 11 November 1997, di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya pada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, untuk dicatatkan; Membebankan Pemohon I dengan Pemohon II untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →