Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

96/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor96/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen30.299 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in Sughra Tergugat TERGUGAT terhadap Penggugat PENGGUGAT ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →