Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

96/Pdt.G/2025/PA.Tas

Nomor96/Pdt.G/2025/PA.Tas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Tas
Panjang Dokumen35.182 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughraTergugat ( Riki Saputra bin Asmari ) terhadap Penggugat ( Ega Pitriani binti Herli ); Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →