96/Pdt.G/2025/PA.Lbj
| Nomor | 96/Pdt.G/2025/PA.Lbj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Lbj |
| Panjang Dokumen | 13.586 karakter |
Amar Putusan
M ENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonanya Nomor 96/Pdt.G/2025/PA.Lbj, tanggal 01 Desember 2025; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 376.000,- (Tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →