Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

96/Pdt.G/2025/PA.Lbj

Nomor96/Pdt.G/2025/PA.Lbj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Lbj
Panjang Dokumen13.586 karakter

Amar Putusan

M ENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonanya Nomor 96/Pdt.G/2025/PA.Lbj, tanggal 01 Desember 2025; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 376.000,- (Tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →