96/Pdt.G/2025/PA.Kp
| Nomor | 96/Pdt.G/2025/PA.Kp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kp |
| Panjang Dokumen | 18.660 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PA.Kp; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kupang untuk mencatat Pencabutan tersebut ke dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →