Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

96/Pdt.G/2025/PA.Kp

Nomor96/Pdt.G/2025/PA.Kp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kp
Panjang Dokumen18.660 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PA.Kp; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kupang untuk mencatat Pencabutan tersebut ke dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →