Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

96/Pdt.G/2023/PN Trt

Nomor96/Pdt.G/2023/PN Trt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Trt
Panjang Dokumen27.256 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perkara perdata Nomor 96/Pdt.G/2023/PN Trt yang dimohonkan Penggugat. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp250.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →