96/Pdt.G/2022/PA.Thn
| Nomor | 96/Pdt.G/2022/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 37.996 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;2. Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek;3. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tahuna;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 ( Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →