Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

96/Pdt.G.S/2025/PN Kln

Nomor96/Pdt.G.S/2025/PN Kln
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN_Kln
Panjang Dokumen7.957 karakter

Amar Putusan

Permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatan Nomor 96/Pdt.GS/2025/PN Kln dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →