968/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 968/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pariaman |
| Panjang Dokumen | 49.784 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( AMRIZAL BIN BACHTIAR ) terhadap Penggugat (DEWI BINTI SIKOR); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp215000,00 ( dua ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →