Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

968/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor968/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen49.784 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( AMRIZAL BIN BACHTIAR ) terhadap Penggugat (DEWI BINTI SIKOR); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp215000,00 ( dua ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →