Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

967/Pdt.G/2024/PA.Mtp

Nomor967/Pdt.G/2024/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen18.401 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 967/Pdt.G/2024/PA.Mtp dari Pemohon; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →