967/Pdt.G/2024/PA.MLG
| Nomor | 967/Pdt.G/2024/PA.MLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.MLG |
| Panjang Dokumen | 30.898 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon (Heri Purwanto bin Dirman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Qiqi Cheris Darina binti Suparno) di depan sidang Pengadilan Agama Malang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 ( enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →