Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

963/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor963/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen49.462 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Momondia bin Mukhtar) terhadap Penggugat (Vivi Anggraini binti Bujang Kirai Chaniago); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →