963/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 963/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 49.462 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Momondia bin Mukhtar) terhadap Penggugat (Vivi Anggraini binti Bujang Kirai Chaniago); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →