962/Pdt.G/2023/PA.Tgm
| Nomor | 962/Pdt.G/2023/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tgm |
| Panjang Dokumen | 56.025 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Egi Firdaus bin Suwardi) terhadap Penggugat (Yuyun Yunarsih binti Pulung); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp905.000,00 (sembilan ratus lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →