Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

962/Pdt.G/2023/PA.Tgm

Nomor962/Pdt.G/2023/PA.Tgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Tgm
Panjang Dokumen56.025 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Egi Firdaus bin Suwardi) terhadap Penggugat (Yuyun Yunarsih binti Pulung); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp905.000,00 (sembilan ratus lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →