961/Pdt.G/2024/PA.Pwr
| Nomor | 961/Pdt.G/2024/PA.Pwr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pwr |
| Panjang Dokumen | 30.971 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Theovanni Hizkia Agnesius bin Jamuji ) terhadapPenggugat ( Eva Damayanti bintal Um ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp830.000,00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →