961/Pdt.G/2024/PA.Pal
| Nomor | 961/Pdt.G/2024/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pal |
| Panjang Dokumen | 84.949 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: DAKAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; Memberi izin kepada Pemohon konvensi ( MOH. KADAFI J MADAS BIN JAMADILM S. MADAS ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konvensi ( PUTRI ANASTASYA BINTI ARISTA PATARAI ) di depan sidang Pengadilan Agama Palu; Menghukum Pemohon konvensi untuk memberikan nafkah kepada Termohon konvensi berupa: 3.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) setiap bulan selama 3 (tiga) bulan sehingga total sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →