Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

961/Pdt.G/2024/PA.Pal

Nomor961/Pdt.G/2024/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pal
Panjang Dokumen84.949 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: DAKAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; Memberi izin kepada Pemohon konvensi ( MOH. KADAFI J MADAS BIN JAMADILM S. MADAS ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konvensi ( PUTRI ANASTASYA BINTI ARISTA PATARAI ) di depan sidang Pengadilan Agama Palu; Menghukum Pemohon konvensi untuk memberikan nafkah kepada Termohon konvensi berupa: 3.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) setiap bulan selama 3 (tiga) bulan sehingga total sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →