960/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 960/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 31.774 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Sabri Masyuhendra bin Sabaruddin ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Marna Devi binti Ali Umar ) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →