95/Pdt.P/2026/PA.Bkl
| Nomor | 95/Pdt.P/2026/PA.Bkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bengkulu |
| Panjang Dokumen | 33.510 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hasan Busri bin Muih) dengan Pemohon II (Amriyah binti Tikyan) yang dilaksanakan pada Tanggal 21 Agustus 2016 di rumah orang tua Pemohon II di Kampung Paoran Tengah RT 002 RW 002, Desa Paoran, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan; 4. Membebankan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →