Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

95/Pdt.P/2026/PA.Bkl

Nomor95/Pdt.P/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bengkulu
Panjang Dokumen33.510 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hasan Busri bin Muih) dengan Pemohon II (Amriyah binti Tikyan) yang dilaksanakan pada Tanggal 21 Agustus 2016 di rumah orang tua Pemohon II di Kampung Paoran Tengah RT 002 RW 002, Desa Paoran, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan; 4. Membebankan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →