Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

95/Pdt.P/2023/PN Bnr

Nomor95/Pdt.P/2023/PN Bnr
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Bnr
Panjang Dokumen31.054 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Nama Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran dirubah dari MISKEM menjadi MISKA MEI ROSETIYANI.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →