95/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 95/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 43.100 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Abdul Rahman Alingkai bin Muharam Alingkai ) dan Pemohon II ( Rita binti Jirung ) yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 2011 bertempat di RT 007 RW 003, Desa Solam Bali, Kecamatan Pura, Kabupaten Alor; Menetapkan 1 (satu) orang anak bernama: 3.1. Muhammad AlHajri Alingkai, lahir di Loang, tanggal 29 Maret 2014, jenis kelamin Laki-Laki; adalah anak sah Para Pemohon; 4. Memerintahkan Para Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →