Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

95/Pdt.G/2026/PA.Ba

Nomor95/Pdt.G/2026/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Ba
Panjang Dokumen18.476 karakter

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 95/Pdt.G/2026/PA.Ba dari Penggugat; 2.Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp237.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →