Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

95/Pdt.G/2025/PTA.JK

Nomor95/Pdt.G/2025/PTA.JK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.JK
Panjang Dokumen43.424 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 1443/Pdt.G/2024/PA.JP tanggal 23 April 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1446 Hijriah dengan mengadili sendiri: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →