95/Pdt.G/2025/PN Tim
| Nomor | 95/Pdt.G/2025/PN Tim |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tim |
| Panjang Dokumen | 128.316 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah objek sengketa dan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →