95/Pdt.G/2025/PA.Ed
| Nomor | 95/Pdt.G/2025/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ed |
| Panjang Dokumen | 44.649 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya Perkara ini sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →