Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

95/Pdt.G/2024/PA.Blu

Nomor95/Pdt.G/2024/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Blu
Panjang Dokumen49.700 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ija Buba binti Igrisa Buba) dengan suami Pemohon (Satran Adam bin Tome Adam) yang dilangsungkan pada tanggal 09 Mei 1989 di Desa Bakida, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan sekarang telah menjadi Desa Bakida, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Bolaang Uki; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →