95/Pdt.G/2024/PA.Blu
| Nomor | 95/Pdt.G/2024/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Blu |
| Panjang Dokumen | 49.700 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ija Buba binti Igrisa Buba) dengan suami Pemohon (Satran Adam bin Tome Adam) yang dilangsungkan pada tanggal 09 Mei 1989 di Desa Bakida, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan sekarang telah menjadi Desa Bakida, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Bolaang Uki; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →