Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

95/Pdt.G/2023/PN Gto

Nomor95/Pdt.G/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen12.361 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan oleh penggugat dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp185.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →