Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

95/Pdt.G/2022/PA.Thn

Nomor95/Pdt.G/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen14.281 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor: 95/Pdt.G/2022/PA.Thn dari Penggugat;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →