95/Pdt.G/2022/MS.Bkj
| Nomor | 95/Pdt.G/2022/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS.Bkj |
| Panjang Dokumen | 66.486 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Rasidin Zaindra bin Zailani A.R ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Titi Sumarni binti Muchtar ST. Pamenan ); Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menetapkan hak-hak Penggugat sebagai berikut: 2.1. Nafkah ? iddah berupa uang sejumlah Rp 4.000.000,00 (Empat juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) 2.3. Nafkah madhiah berupa uang sejumlah Rp…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →