958/Pdt.G/2024/PA.Sky
| Nomor | 958/Pdt.G/2024/PA.Sky |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sky |
| Panjang Dokumen | 37.500 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Anton Ashari bin Abdullah Sani)terhadap Penggugat (Titin Puspita Sari binti Jumaheri); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 216.000,- (dua ratus enam belasribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →