Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

958/Pdt.G/2024/PA.Sky

Nomor958/Pdt.G/2024/PA.Sky
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sky
Panjang Dokumen37.500 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Anton Ashari bin Abdullah Sani)terhadap Penggugat (Titin Puspita Sari binti Jumaheri); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 216.000,- (dua ratus enam belasribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →