958/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 958/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pariaman |
| Panjang Dokumen | 15.823 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Penggugatmencabut perkara; Menyatakan Perkara Nomor 958/Pdt.G/2024/PA Prm. Dicabut Memerintahkan Panitera PA. Pariaman untuk mencatat pencabutan tersebut di dalam Register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.000,00 (seratusdelapanh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →