Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

958/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor958/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen15.823 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Penggugatmencabut perkara; Menyatakan Perkara Nomor 958/Pdt.G/2024/PA Prm. Dicabut Memerintahkan Panitera PA. Pariaman untuk mencatat pencabutan tersebut di dalam Register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.000,00 (seratusdelapanh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →