Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

958/Pdt.G/2024/PA.Mtp

Nomor958/Pdt.G/2024/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen37.007 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberikan izin kepada Pemohon ( Gesit Triharyono bin Suhardi S ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Kus Laela Sari binti Watir ) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →