958/Pdt.G/2024/PA.Mtp
| Nomor | 958/Pdt.G/2024/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 37.007 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberikan izin kepada Pemohon ( Gesit Triharyono bin Suhardi S ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Kus Laela Sari binti Watir ) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →