957/Pdt.G/2024/PA.Pal
| Nomor | 957/Pdt.G/2024/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Palu |
| Panjang Dokumen | 15.568 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet onvakelijk Verklaard); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →