Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

957/Pdt.G/2024/PA.Pal

Nomor957/Pdt.G/2024/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Palu
Panjang Dokumen15.568 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet onvakelijk Verklaard); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →