Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

956/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor956/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen30.750 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Ali Umar bin Ali Buzar ) untuk menjatuhkan talak satu raj ? i terhadap Termohon ( Yesi Suryati Maril binti Syafril ) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp209.000,00 (dua ratus sembilanribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →