Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

956/Pdt.G/2023/PA.Tgm

Nomor956/Pdt.G/2023/PA.Tgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Tgm
Panjang Dokumen55.371 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Rudianto bin M. Lehan) terhadap Penggugat (Eva Lestari binti Muslih); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →