Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

955/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor955/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen15.829 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlahRp213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →